Oleh Dwi Joko Widiyanto, dari diskusi milis simfoni desa
Setahun lalu, ketika Permendagri 13/2006 tentang anggaran berbasis kinerja ditetapkan, banyak orang meyakini proses perencanaan dan penganggaran daerah akan berlangsung lebih baik. Pasalnya, kebijakan ini mengharuskan pemerintah daerah menyusun RAPBD lebih rinci dan detil, halmana akan mempermudah DPRD melakukan review atas setiap usulan anggaran yang diajukan eksekutif.
Kemudahan DPRD mereview RAPBD diyakini bisa meminimalisasi peluang terjadinya inefisiensi anggaran. Karena DPRD bisa dengan cepat dan mudah mengendus item-item belanja yang tumpang tindih atau muncul berkali-kali dalam RAPBD.
Setelah setahun dilaksanakan, terbukti bahwa praktek perencanaan dan penganggaran pasca Permendagri 13/2006 tak serta merta membaik. Prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Yang banyak terjadi kemudian adalah inefisiensi tak bisa dicegah, bahkan menunjukkan kecenderungan yang makin meningkat. Permendagri 13/2006 mensyaratkan adanya DPRD yang kuat, dan kapabilitas yang memadai dari eksekutif dalam menyusun dokumen yang lengkap. Faktanya, DPRD tak cukup punya kapabilitas dalam urusan akuntansi keuangan. Sementara dokumen anggaran usulan eksekutif cenderung tidak lengkap.
Kabar dari Sumedang
Di Kabupaten Sumedang misalnya, Masyarakat untuk Transparansi Anggaran Sumedang (MATRAS) menemukan Permendagri ini justru memberikan peluang bagi eksekutif untuk mengoptimalkan APBD bagi kepentingan dirinya.
Di kabupaten ini anggaran untuk kepentingan eksekutif meningkat tajam. Alokasi perjalanan dinas meningkat menjadi 25 milyar, makan minum 12 milyar, pakaian dinas 7,5 milyar, pemeliharaan kendaraan dinas 6,5 milyar, honor PNS 25 milyar, tambahan penghasilan PNS 25,5 milyar, dan honor non PNS 5 milyar. Sementara belanja untuk infrastruktur pelayanan publik hanya 72,5 milyar, dana untuk desa 42 milyar, bantuan kemasyarakatan 54 milyar, gaji dan tunjangan PNS 430 miliar.
Keharusan agar RAPBD disusun secara rinci juga memunculkan persoalan baru. Usulan kegiatan menjadi semakin banyak, sementara waktu yang diperlukan DPRD untuk mengkaji RAPBD tidak cukup panjang. RAPBD Kabupaten Sumedang 2007 misalnya memuat hingga 2120 usulan kegiatan. Sementara Panitia Anggaran DPRD yang hanya berjumlah 20 orang tidak cukup punya kemampuan untuk itu. Untuk membaca usulan sebanyak ini saja diperlukan waktu 2-5 hari, belum lagi mengkaji indikator kinerja dari setiap kegiatan.
Dari pengalaman melakukan advokasi anggaran di Kabupaten Sumedang, MATRAS menyimpulkan Permendagri 13/2006 cenderung menempatkan DPRD dalam posisi yang tidak berdaya. Alih-alih meningkatkan efektivitas pengawasan, dalam praktek Permendagri 13/2006 malah menimbulkan persoalan-persoalan baru. Selain kesulitan-kesulitan yang sudah disebut di atas, dibutuhkan kecermatan ekstra agar orang bisa memahami RAPBD yang disusun berdasarkan kebijakan ini. Tidak terlalu mudah bagi orang awam untuk bisa mengetahui hitungan-hitungan anggaran SKPD misalnya. Apalagi anggaran kinerja tidak secara tegas membedakan pengeluaran rutin dan belanja.
Dari sisi akuntansi memang benar Permendagri 13/2006 mempermudah penelusuran peruntukan belanja, karena semua item anggaran disusun berdasarkan belanja menurut fungsi, urusan, jenis, program dan kegiatan secara seragam. Tetapi keseragaman ini juga potensial mematikan kreativitas daerah untuk menginisiasi kegiatan atau program yang lebih sesuai dengan masalah, keunikan, dan kebutuhan daerah.
Permendagri 13/2006 memungkinkan pemerintah daerah menambah program dan kegiatan di luar yang sudah diseragamkan dalam lampiran yang kemudian diikuti dengan penomoran rekening baru. Tetapi proses penambahan ini cukup merepotkan juga: membutuhkan rekonfirmasi Depdagri Jakarta sehingga memakan waktu.
Bagaimana membuat DPRD lebih berdaya? Di tengah persoalan-persoalan ini DPRD seharusnya berfikir lebih politis-strategis. Secara teknis, kompetensi akuntansi keuangan mereka kalah jauh dibandingkan dengan eksekutif yang diperkuat staf-staf akuntansi profesional. Berbeda dengan DPRD, eksekutif memiliki jaringan birokrasi yang bisa dimobilisasi dengan cepat untuk menyusun sebuah program.
Tak Membuat Lebih Mudah
Karena itu jika DPRD meminjam cara kerja teknokratis ala eksekutif, dapat dipastikan dia akan selalu keteteran. Sebagai lembaga politik, kekuatan DPRD ada pada konstituen. Karena itu DPRD mesti membiasakan diri untuk membahas anggaran bersama dengan konstituennya di musrenbang kecamatan di mana dia dipilih. Jadi bukan di belakang meja seperti kecenderungan sekarang.
Tugas DPRD bukan memelototi formulir-formulir anggaran yang njelimet itu, tetapi terutama memastikan bahwa komitmen yang telah dibuat bersama konstituen dan wakil pemerintah daerah di musrenbang kecamatan diakomodir sampai titik darah penghabisan di tahapan penganggaran.
Tetapi ini mensyaratkan bahwa musrenbang kecamatan sudah harus membahas perkiraan pagu anggaran untuk setiap kegiatan yang disepakati bersama. Tanpa pembahasan perkiraan pagu anggaran yang jelas, hasil musrenang kecamatan dapat dengan mudah dipatahkan pada pembahasan di tingkat kabupaten/kota.
Komentar Terakhir